spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanPejabat Setda Bintan Tak Bisa Tunjukkan Alamat Rumah Dinas Bupati yang Disewa

Pejabat Setda Bintan Tak Bisa Tunjukkan Alamat Rumah Dinas Bupati yang Disewa

Bintan (eska) – Polemik terkait Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Bintan tahun 2020-2022 yang disewa dengan harga yang fantastis capai ratusan juta per tahun kembali mencuat setelah pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) setempat tidak dapat menunjukkan alamat pasti rumah tersebut.

Saat dimintai keterangan oleh seputarkita.co, kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Bintan, Sugeng Jumadi, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan rumah dinas yang disewa dengan harga fantastis itu.

“Rumah dinasnya yang disewa di mana, saya tidak mengetahui, karna saya masuk Desember Akhir 2021,” ucapnya.

Namun, Sugeng membenarkan, rumah yang disewa untuk Bupati Roby Kurniawan adalah milik salah satu saudara bupati.

“Info terakhir iya, masih ada hubungan saudara,” ucapnya.

Selang beberapa hari, seputarkita.co kembali menanyakan terkait alamat rumah dinas bupati itu. Namun Sugeng menjawab akan memberikan jawaban pada esok harinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Umum Pemkab Bintan itu enggan memberikan alamat pasti rumah dinas yang disewa ratusan juta itu.

Bukan hanya Kabag Umum, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika saat dikonfirmasi juga enggan memberikan konfirmasi yang dilayangkan seputarkita.co.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bintan mencairkan dana sebesar Rp 809 juta untuk menyewa rumah dinas (rudis) bagi Bupati Apri Sujadi kala itu pada tahun 2020, dan Wabup Roby Kurniawan. Tapi, keberadaan rumah yang disewa tersebut masih menjadi tanda tanya.

Berdasarkan data yang diperoleh seputarkita.co, anggaran sebesar Rp 809 juta yang bersumber dari APBD tersebut dialokasikan untuk sewa rumah dinas kepala daerah (KDH) selama dua tahun (2020 dan 2021).

Sugeng Jumadi mengakui pada tahun 2020 Pemkab menganggarkan Rp195 juta untuk bupati dan Rp Rp184 juta untuk wakil bupati. Lalu pada tahun 2021 untuk sewa rudis bupati Rp 230 juta dan wakil bupati Rp 200 juta.

Baca Juga:  UMKM Desa Bintan Unjuk Gigi di Temu Karya HUT ke-76 Kabupaten Bintan

“Anggaran itu sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH), karena besaran dan fasilitas masih di bawah angka di Peraturan Bupati (Perbub),” ujar Sugeng, Selasa (18/2/25) lalu.

Selain itu, Sugeng juga mengatakan, proses penyewaan rumah dinas Kepala Daerah (KDH) tahun 2022 tidak terealisasi karena tengah diselidiki oleh pihak berwenang.

“Untuk sewa tahun 2022, Rumah Dinas KDH tidak terealisasi karena ada sangkut hukum,” ujar Sugeng.

Hingga berita ini diwartakan, Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika dikonfirmasi terkait Rumah Dinas KDH tidak memberikan klarifikasi, namun seputarkita.co tetap melakukan upaya konfirmasi guna kelengkapan berita. (Red)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co