Bintan (eska) – Sekdakab Bintan Ronny Kartika mengatakan, terjadi kekosongan jabatan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP), lantaran Sri Heny Utami terjerat tindak pidana korupsi wisata mangrove Sungai Sebong.
Sehingga, otomatis Sekretaris DKPP Bintan, Anwar mengisi jabatan kepala dinas tersebut, untuk menjalankan roda organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Bintan.
“Kami tunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat dina,” terang Ronny, Senin (3/3/2025).
Ronny menambahkan, begitupun juga jabatan Camat Teluk Sebong, Sekretaris Dinas PM Desa Bintan serta Kepala Desa Sebong Lagoi, juga terjadi kekosongan, karena perkara dugaan korupsi itu. Maka, otomatis akan diisi oleh pegawai lainnya.
Permasalahan itu, sambung Ronny, menjadi pembahasan Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Sekretariat Daerah Bintan dalam menentukan langkah Pemkab Bintan untuk jabatan ASN.
“Sedangkan, proses hukum, kami serahkan kepada pihak kejaksaan untuk menanganinya,” tutur Ronny.
Selain itu, Pemkab Bintan tidak memberikan pendampingan hukum (PH) terhadap ASN yang tersandung perkara korupsi tersebut.
“Kalau kasus korupsi tidak ada PH. Pemkab Bintan lakukan Pendampingan Hukum kalau para tersangka ASN itu, berhadapan dengan kasus perdata,” tegasnya.
Sebelumnya, Kajari Bintan Andy Sasongko menegaskan, pihaknya menetapkan 7 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dana kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan tahun 2017-2024.
Adapun identitas 7 tersangka itu yakni, Herika Selvia selaku Camat Teluk Sebong periode 2017 hingga Februari 2018, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PM) Desa Bintan.
Selanjutnya, Sri Heny Utami selaku Camat Teluk Sebong periode Februari 2018 hingga 30 Mei 2023, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Pangan dan Pertanian Bintan.
Lalu, tersangka Julpri Ardani selaku Camat Teluk Sebong saat ini. Kemudian, Mazlan selaku Kades Sebong Lagoi saat ini. Tersangka Herman Junaidi selaku Pj Kades Sebong Lagoi periode 23 Februari 2017 sampai 27 Juli 2018.
Selanjutnya, tersangka La Anip selaku Desa Sebong Pereh periode 31 Mei 2016 sampai 6 Juni 2022, dan tersangka Khairuddin selaku Lurah Kota Baru periode 10 Januari 2017 sampai 30 Mei 2023.
“Para tersangka terima dana tanpa dasar hukum atau tanpa prosedur yang sah. Para tersangka itu sedang ditahan di Rutan Tanjungpinang,” tegasnya kepada wartawan. (Run)
Recent Comments