BerandaHeadlinePawang Hujan Wajib Lapor Pajak

Pawang Hujan Wajib Lapor Pajak

Jakarta – Aksi viral Rara Istiati Wulandari di event MotoGP Mandalika Minggu (20/03/2022) terus menarik perhatian. Tidak hanya aksinya yang memukau penonton, netizen hingga media asing. Kini penghasilan Rara sebagai pawang hujan pun menjadi sorotan. Usai dirinya mengatakan bahwa jasanya menjaga langit Mandalika itu mendapat bayaran yang fantastis.

Pernyataan Rara itu ternyata turut mengundang perhatian Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Cuitan melalui akun twitter pribadinya @Prastow, mengatakan bahwa jasa pawang hujan juga wajib dikenakan pajak dan wajib melaporkan SPT Tahunan.

“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” dalam cuitannya, Selasa (22/3/2022).

Yustinus mengatakan, pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 berupa wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang menurut UU wajib menjadi pemotong. Jika tidak dipotong pun, pawang hujan tetap wajib bayar dan lapor sendiri.

“Pengenaan pajak terhadap pawang hujan juga akan mengikuti ketentuan batas penghasilan yang dikenai. Dalam UU PPh, diatur adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang telah dikurangi PTKP,” terangnya. (ard)

Baca Juga:  Ini Permintaan Ketua KPU Bintan Kepada Kapolres AKBP Riky Iswoyo

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink