Tanjungpinang (eska) – Partisipasi pemilih di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Pilkada Serentak 2024 mendapat sorotan tajam dari Ombudsman perwakilan Kepri.
Tingkat partisipasi yang hanya mencapai 54 persen pada pemungutan suara 27 November lalu dinilai sebagai kegagalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah dalam menjalankan perannya.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih menjadi indikator ketidakmaksimalan kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Ini KPU bekerja maksimal atau tidak?” ujar Lagat kepada awak media di Tanjungpinang, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, Ombudsman menerima banyak laporan terkait berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam Pilkada kali ini, salah satunya adalah banyaknya warga yang tidak menerima formulir C6, yakni undangan resmi untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Banyak keluhan dari masyarakat yang tidak mendapatkan C6. Selain itu, tidak ada langkah nyata dari RT dan RW untuk menggerakkan warganya datang ke TPS. Hal ini harus dievaluasi,” ungkapnya.
Lagat juga menepis anggapan bahwa cuaca buruk pada hari pemungutan suara menjadi penyebab utama rendahnya partisipasi. Ia menyebut bahwa sejak pagi, TPS di berbagai wilayah sudah terlihat sepi dari pemilih.
“Cuaca tidak bisa dijadikan alasan. Anggaran besar sudah dialokasikan, tetapi hasilnya tidak maksimal, meskipun Pilkada berlangsung sukses dan lancar,” tegasnya.
Lagat menegaskan, menjelang hari pencoblosan, KPU dan pemerintah daerah seharusnya lebih aktif memotivasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Partisipasi masyarakat, lanjutnya, menjadi kunci untuk memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi rakyat.
“Ini menunjukkan kurangnya sinergi antara KPU dan Pemda. Partisipasi masyarakat adalah elemen penting dalam demokrasi. Jika itu rendah, maka bisa dikatakan ini adalah bentuk kegagalan,” pungkasnya. (Sah)
Recent Comments