Tanjungpinang (eska) – Polresta Tanjungpinang sudah usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Jalan Adi Sucipto Batu 10, Rabu (12/2/25).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, insiden ini terjadi sekira pukul 07.40 WIB yang melibatkan dua kendaraan, yakni mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2077 TFM dan sepeda motor Honda Supra X merah BP 3209 A.
“Hanya 1 pengendara yang mengalami luka-luka. Kecelakaan bermula saat pengemudi mobil berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun, pada saat yang bersamaan, sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan datang sehingga tak dapat menghindari tabrakan,” ungkapnya, kepada seputarkita.co Rabu (12/2/25).
Akibat kejadian tersebut, kata dia, seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan dan segera dilarikan ke RSUP Raja Ahmad Thabib untuk perawatan lebih lanjut.
“Sementara itu, pengemudi mobil tidak mengalami cedera apapun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sahrul menyebutkan, kerugian materil dari kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp10 juta, terutama akibat kerusakan pada kedua kendaraan yang terlibat.
“Kondisi jalanan sudah kembali normal, meski serpihan dan bekas kecelakaan masih terlihat di sekitar area kejadian,” tutupnya.(bon)
Recent Comments