Tanjungpinang (eska) – Oknum polisi inisial F yang bertugas di Polsek Bukit Bestari, Polresta Tanjungpinang positif mengkonsumsi narkoba akan menjalani sidang kode etik.
Oknum berpangkat Briptu ini dinyatakan positif saat dilakukan tes urine oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, oknum polisi ini dilakukan tes urine lantaran sering bolos kerja.
“Pertama karena tidak masuk kantor dan dites positif menggunakan narkoba,” ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, Jumat (11/10/24).
Ia menyebutkan, Propam saat ini tengah melakukan proses penegakan kode etik terhadap personel tersebut.
Apalagi yang bersangkutan menurutnya memang sering bolos bekerja dalam waktu yang lama.
“Tentu kalau cuma sehari atau dua hari, kita hanya melakukan teguran. Tapi dia masuk satu hari, seminggu tidak masuk seminggu sehingga jadi tanda tanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap anggota dari penyalahgunaan narkoba melalui tes urin.
“Tes urin dilakukan secara periodik, tanpa disampaikan jadwalnya,” imbuhnya. (Sah)