Tanjungpinang (eska) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Agus Djurianto menyoroti obat kedaluwarsa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) nilainya mencapai Rp299 Juta.
Menurut Agus Djurianto, banyaknya jumlah obat kedaluwarsa disebabkan tidak cermat dalam proses pengadaan obat obatan. Ketidakcermatan itu mengakibatkan terjadinya pemborosan anggaran.
“Uni namanya pemborosan kalau sudah obat kadaluwarsa Rp 299 Juta. Beberapa ruginya anggaran APBD untuk seperti itu, uangnya tidak bisa kembali lagi,” ujarnya saat dihubungi Hariankepri.com, Sabtu (9/2/2025).
Selain itu, lanjutnya, adanya obat kedaluwarsa ini akibat penganggaran untuk pengadaan obat obatan yang tidak tepat dan tidak efisien. “Sehingga perencanaan pengadaan obat itu bisa dikatakan gagal,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, kedepannya RSUD harus lebih cermat dan tepat. Sehingga obat kedaluwarsa ini tidak ditemukan lagi tahun-tahun mendatang.
“Saya berharap jangan menganggarkan yang tidak tepat sasaran, supaya perencanaan bisa baik lakukan sebaik-baiknya, endingnya harapan kita tidak terjadi lagi obat kadaluarsa yang harus dimusnahkan,” imbuhnya.
Sebelumnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang musnahkan obat kedaluwarsa dan tidak layak pakai senilai ratusan Juta.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 dan terbit pada 2024 lalu.
Berdasarkan LHP BPK tersebut, nilai persediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai kadaluarsa di RSUD Tanjungpinang tercatat sebanyak Rp 299 Juta per 31 Desember 2025.
Jumlah tersebut telah dilakukan penghapusan atau pemusnahan sebesar Rp 299 Juta berdasarkan berita acara pemusnahan barang tertanggal 9 November 2023. (Rul)
Recent Comments