BerandaDaerahNekat Cabuli Anak Tiri, Warga Kelurahan Kampung Bugis Terancam Penjara Selama 15...

Nekat Cabuli Anak Tiri, Warga Kelurahan Kampung Bugis Terancam Penjara Selama 15 Tahun

Tanjungpinang (eska) – Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial Mr (43) warga Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang karena nekat mencabuli anak tirinya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, tersangka dalam melakukan aksi bejatnya mengiming-imingi korban dengan hadiah telepon seluler atau hp.

“Aksi pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali,” katanya, di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024).

Agung menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut terjadi di Jalan Sungai Ladi Gang Durian Nomor 17, RT 001 RW 003, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Dari hasil penyelidikan aksi pencabulan itu terjadi pada tahun 2016 hingga 2017,” jelasnya.

Dia melanjutkan, kasus ini terungkap karena perubahan perilaku korban yang selalu terlihat murung dan lebih sering menyendiri.

Selain itu, korban juga mengalami rasa sakit akibat aksi bejat itu, sehingga ia menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada orang tuanya.

Kemudian pada 20 Juli 2024, sambungnya, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polresta Tanjungpinang. Selanjutnya, pada 25 Juli 2024, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang menindaklanjuti laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Agung, tersangka diduga keras telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.

“Tersangka langsung ditangkap dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(uye).

Baca Juga:  Nilai Akhirnya Paling Tinggi, Dr Muzahar Calon Kuat Dekan FIKP UMRAH

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink