Bintan (eska) – Seorang narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Suherman Bin Herman (41), meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Bintan.
Almarhum menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB akibat komplikasi penyakit jantung.
Suherman sebelumnya merupakan narapidana pindahan dari Rutan Tanjungpinang dan sempat dirawat sejak Selasa (8/4/2025) karena keluhan kesehatan yang cukup serius.
Humas RSUD Bintan, Supatmi, membenarkan bahwa Suherman dirawat intensif di ruang ICU selama tiga hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Benar, pasien dari Lapas Narkotika masuk sejak Selasa lalu dan dirawat intensif karena sakit jantung. Kami sudah memberikan penanganan maksimal, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar, Supatmi, kepada seputarkita.co, Jumat (11/4/2025).
Jenazah Suherman telah dipulangkan ke kampung halamannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait meninggalnya salah satu warga binaannya.(Yul)
Recent Comments