Tanjungpinang (eska) – Mulai Rabu (1/6/2022), tarif pompong dari Pelantar Kuning, Tanjungpinang ke Pulau Penyengat naik Rp 1.000 per orang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, kenaikan tarif tersebut mengacu kepada Surat Keputusan (SK) yang sudah ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
“Dasar kenaikan ini juga pertimbangan dari penambang pompong yang mengajukan kepada Dishub, dan telah dibahas bersama,” sebutnya.
Bambang menambahkan, dengan adanya kenaikan ini, maka tarif pompong bagi pelajar, mahasiswa kemudian masyarakat Penyengat yang biasanya Rp 5.000 per orang menjadi Rp 6.000 per orang.
Sedangkan masyarakat umum, lanjut dia, yang sebelumnya Rp 7.000 per orang, maka menjadi Rp 8.000 per orang. Dan tarif sekarang ini sudah termasuk asuransi Jasa Raharja.
“Kalau yang tarif sebelumnya tidak termasuk asuransi Jasa Raharja,” sebutnya.
Bambang melanjutkan, asuransi Jasa Raharja ini telah meng-cover kecelakaan di laut baik penumpang maupun pengemudi pompong.
Ada sebanyak 66 pompong yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja untuk mengikuti asuransi tersebut.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi melalui pemasangan pamflet, imbauan melalui media sosial, pemberitaan di media massa, serta lurah dan camat setempat.
“Semoga nanti berjalan dengan baik karena kenaikannya juga tidak begitu signifikan,” tukasnya.(zul)