Jakarta (eska) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemilik kendaraan mewah sebentar lagi tidak bisa menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal tersebut menyusul akan diterbitkannya aturan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran berupa Peraturan Menteri ESDM, dalam waktu dekat ini.
“Iya lah, kalau BBM subsidi itu kan untuk orang yang berhak untuk menerima. Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat, mohon maaf ya, yang golongan ekonominya menengah ke bawah,
Kalau kita kayak kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos?” ungkap Bahlil seperti dikutip dari cnbcindonesia.
Bahlil sendiri belum dapat memerinci siapa saja yang nantinya masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite maupun Solar Subsidi.
“Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu,” ujar Bahlil.
Bahlil memastikan pelaksanaan aturan penggunaan BBM jenis subsidi tepat sasaran rencananya akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini.
“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan mobil sekelas Fortuner dan Pajero merupakan mobil ‘bagus’. Sehingga ia mempertanyakan kelayakan BBM Solar subsidi untuk dipakai pada mobil tersebut.
“Kira-kira layak enggak ya dia (Pajero dan Fortuner)? Sepertinya mobilnya juga kan bagus,” kata Dadan Saat ditanya kepastian apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner apakah sudah tidak bisa lagi membeli Solar subsidi, saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (13/8/2024).
Dadan menegaskan pemerintah akan mempertajam kriteria pengguna BBM bersubsidi. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan berbagai program untuk mensosialisasikan aturan terbaru yang akan dirilis oleh pemerintah.
“Iya (kriteria pengguna BBM subsidi) lagi dibahas, sudah hampir selesai sih pembahasannya. Kan udah dibahas di rakor Menko (Bidang Perekonomian), waktu itu Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah memberikan penjelasan,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi terbaru yang diterima seputarkita.co, nantinya yang tidak bisa menggunakan BBM subsidi ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC), yakni mobil diesel dengan cc di atas 2.000 tidak bisa mengisi Solar subsidi dan mobil bensin di atas 1.400 cc tidak akan bisa mengisi BBM Pertalite. (cnbc)