BerandaDaerahMoratorium Dicabut, Pengusaha Tambang Bisa Raup Cuan dari Bumi Bunda Tanah Melayu

Moratorium Dicabut, Pengusaha Tambang Bisa Raup Cuan dari Bumi Bunda Tanah Melayu

Tanjungpinang (eska) – Para pengusaha tambang di Kepri sekarang bisa tersenyum lega.

Karena, mereka sekarang sudah diperbolehkan kembali untuk mengurus penerbitan perizinan tambang minerba di Kabupaten Lingga.

Hal itu tentu saja membuat para pengusaha itu dapat meraup cuan dari hasil bumi di Bunda Melayu tersebut.

Keputusan, pengurusan penerbitan izin pertambangan di Lingga itu berdasarkan Surat Gubernur Kepri nomor : B/650/459.2/PUPP-SET/2024 perihal pencabutan moratorium perizinan tambang tertanggal 26 Juni 2024.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Darwin menyampaikan, dengan terbitnya surat keputusan gubernur tersebut, maka, saat ini pengusaha sudah bisa melakukan proses penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Lingga.

“Penerbitan izin tambang itu dilakukan
sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, dilansir dari hariankepri.com, Senin (15/7/2024).

Darwin menjelaskan, keputusan pencabutan moratorium itu, berpedoman pada surat dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang nomor : PF.01/1053-200/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023.

“Juga telah mempertimbangkan Legal Opinion (LO) dari Kejati Kepri,” jelasnya.

Dia mengutarakan, LO dari Kejati Kepri itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor R-387/L.10/Gph.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, perihal penyampaian pendapat hukum/legal ppinion terhadap kegiatan pemanfaatan ruang pada sektor pertambangan di Kabupaten Lingga.

Kemudian, ada surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor R-83/L10/Gph. 1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal penyampaian pendapat hukum/legal opinion terhadap penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang baru dan pengakhiran (pencabutan) moratorium tambang di Kabupaten Lingga.

Seluruh pertimbangan tersebut, kata dia, merupakan langkah dari Pemprov Kepri dalam menindaklanjuti Surat Bupati Lingga nomor 600/DPUTR/0170 tanggal 17 April 2024 perihal pertimbangan moratorium.

Baca Juga:  Kuliah Umum di UMRAH, Ansar Dorong Mahasiswa Berkontribusi Membangun Kepri

“Maka, berdasarkan hal tersebut, surat Gubernur Kepri nomor B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023 perihal moratorium perizinan tambang di Lingga saat ini dilakukan pencabutan,” pungkasnya.(uye)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink