Tanjungpinang (eska) – Anggota Satreskrim bersama Personel SPKT Polresta Tanjungpinang, meringkus seorang pria berinisial DL, di salah satu Ruko, Jalan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, pada Rabu (22/6/2022).
Penangkapan itu, menurut Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal S Harahap, atas laporan SS yang merupakan ayah angkat korban RA (17). Dengan barang bukti visum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. DL mengakui telah melakukan persetubuhan kepada korban RA sebanyak dua kali,” tegas Awal, Kamis (23/6/2022).
Awal menerangkan kronologi peristiwa yang dialami oleh anak RA. Pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, korban menghubungi DL untuk mencarikan kos dan kerjaan.
Pelaku pun saat itu, menawarkan korban untuk menginap di tempat kerjanya, di situ salah satu Ruko, Sei Jang.
“Korban pun menerima niat baik dari pelaku saat itu, untuk nginap di tempat kerja itu,” tutur Awal.
Pada pukul 20.00 WIB, korban saat itu sedang ingin tidur di salah satu kamar. Tak lama pelaku hanya memakai celana pendek, masuk ke kamar dan langsung baring di samping korban RA.
“Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk membuka pakaian sehingga pencabulan terjadi,” jelasnya.
Pelaku merasa tak puas, ia kembali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban pada pukul 23.00 WIB. Tak terima diperlakukan seperti itu, RA pun melaporkan ke ayah angkat.
“Pelaku dan korban belum lama kenalan berteman,” pungkasnya. (rul)