BerandaDaerahMK Ubah Syarat Pilkada, Gerindra Berpeluang Usung Endang Abdullah Tanpa Koalisi 

MK Ubah Syarat Pilkada, Gerindra Berpeluang Usung Endang Abdullah Tanpa Koalisi 

Tanjungpinang (eska) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Putusan ini dinilai akan mengubah peta politik di sejumlah wilayah, termasuk di Kota Tanjungpinang.

Sejumlah partai politik di Tanjungpinang kini bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi.

Salah satu Partai Politik yang bisa mencalonkan adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Gerindra Tanjungpinang berpeluang mengusung kadernya maju di Pilkada 2024.

Salah satu kader yang berpeluang diusung adalah mantan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah.

Sekretaris DPC Gerindra Tanjungpinang Surya Admaja mengatakan, Endang Abdullah saat ini masih kader Partai Gerindra.

“Setau saya masih memegang KTA Gerindra, karena belum pernah ada surat pengunduran diri dari beliau dan partai belum ada mencabut KTA beliau, jadi beliau masih di Gerindra,” ujarnya.

Terkait kans Endang diusung maju, kata anggota DPRD Tanjungpinang ini, sangat memungkinkan.

“Dalam politik tidak ada tidak mungkin, last minit bisa, politik sangat dinamis dan berubah,” ucapnya.

Gerindra Bisa Mengusung Calon Tanpa Koalisi

Surya Admaja juga mengakui Gerindra bisa mengusung calon tanpa harus koalisi dengan putusan MK terbaru ini.

Kendati begitu, Partai Gerindra belum mau berbicara terkait peluang Gerindra mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 ini.

“Putusan MK tersebut belum dirubah PKPU nya, jadi kita, semua partai dan tokoh politik tentunya menunggu PKPU,” ujarnya.

Ia menegaskan, Partai Gerindra saat ini masih solid untuk mengusung bakal pasangan calon Lis Darmansyah dan Raja Ariza.

“Karena ini belum ada PKPU ya, kita tidak bisa berspekulasi karena baru sebatas putusan MK,” tuturnya. (Sah)

Baca Juga:  KPU Survei 3 Rumah Sakit untuk Cek Kesehatan Cakada Tanjungpinang

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini