Tanjungpinang (eska) – Sejumlah masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan Pesisir Kampung Bugis mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Ucapan itu disampikan warga, karena berkat dimasa kepemimpinan Rahma, puluhan hingga ratusan masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir Kampung Bugis, telah memiliki legalitas sertifikat hak milik tanah.
“Kami sudah puluhan tahun tinggal di pesisir ini, namun baru tahun 2023 lalu bisa mendapatkan sertifikat tanah dari BPN,” ucap Icah, Jumat (16/8/2024).
Sepengetahuannya, bisa terbitnya surat tanah itu, berkat dari kebijakan dan dorongan mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma yang bekerja sama dengan BPN Tanjungpinang, agar wilayah pesisir bisa memiliki legalitas lahan.
“Kami tentunya mengucapkan terima kasih, karena dengan terbitnya surat tanah itu, kami bisa meminjam uang ke bank dengan nilai yang lumayan besar, tentunya kami bisa buka usaha,” tuturnya.
Ia pun mengaku senang dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Rahma yang juga mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu.
“Kebijakan beliau memang sangat berdampak positif bagi kami rakyat kecil,” tuturnya.
Hal senada disampaikan, Zumri. Ia menyebut, selama ini dirinya hanya memegang surat kepemilikan tanah yang hanya ditandatangani oleh RT/RW setempat.
“Namun, atas program dan kebijakan bu Rahma. Maka sekarang ini kami sudah memilik legalitas dari BPN yang dasar hukumnya sangat kuat,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 silam. Rahma yang saat itu masih menjabat sebagai orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang, gencar melakukan rapat bersama BPN Tanjungpinang dalam hal membahas legalitas terhadap warga yang tinggal di pesisir maupun eks hutan yang ada di Senggarang maupun Kampung Bugis.
Kala itu, Rahma menyebut, jika masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah, maka mempunyai nilai ekonomis yang sangat bermanfaat.
“Jika Warga mempunyai legalitas, maka mereka punya peluang untuk mendapatkan modal usaha atau yang lainnya,” katanya pada tahun 2022 silam.
Saat itu, ia berharap kepada BPN Tanjungpinang dapat memfasilitasi penduduk di wilayah pesisir, agar diprioritaskan mendapatkan legalitas.
“Saya juga mengucapkan terima kasih karena BPN sudah banyak mengeluarkan sertifikat. Seperti di Kampung Bugis, Senggarang sudah ada sekitar 200 sertifikat eks hutan yang diterbitkan,” tukasnya. (Lam)