Tanjungpinang (eska) – Tiga orang subkontraktor, Aminullah, Eddy dan Ranra melaporkan Direktur CV Putra Andalas, Ignatius Apung Oktaviawan ke Polresta Tanjungpinang, Sabtu (28/9/24).
Tiga subkontraktor itu datang ke Polresta Tanjungpinang bersama Forum Rumah Millenial Indonesia Kepri.
Laporan dugaan tindak pidana itu dibuat, karena (3 subkontraktor) merasa ditipu oleh, Direktur CV Putra Andalas, Ignatius Apung Oktaviawan yang tidak membayar pelunasan sejumlah proyek yang telah selesai dikerjakaan.
Direktur Rumah Milenial Indonesia kepri, Rimbun Purba, mengatakan tiga subkontraktor ini datang meminta tolong ke Rumah Millenial Indonesia Kepri supaya dibantu dan dapat segera terselesaikan.
“Sebelumnya ketiga subkontraktor ini sudah berupaya menjalin komuniksi dengan Ignatius Apung Oktaviawan, tapi hingga berbulan-bulan proyek kerja tersebut selasai, tidak ada etikat baik untuk melunaskan sisa pembayaran,” ujar Rimbun kepada wartawan.
Atas permasalahan itu, kata Rimbun dirinya bersama 3 subkontraktor ini, melakukan langka-langka dengan membuat laporan secara resmi ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Kami mendesak si Apung ini cepat diproses, karena, sebelumnya sudah ada komunikasi dengan dia, tapi tetap juga tidak ada etikat baiknya untuk 3 orang subkontraktor ini,” tegasnya.
Sementar itu, salah satu subkontarktor, Aminullah mengatakan dalam surat perjanjian kerja bersama dengan CV Putra Andalas berbunyi, apabila kerjaan telah selesai, maka pembayaran langsung dilunaskan.
Aminullah mengatakan, dirinya mengerjakan proyek pembangunan area olahrga yang ada di Kampus Umrah Tanjungpinang,
Seperti pengerjaan pemasangan saluran paracetak, Kasteen, Paving Block, lapangan mini soccer hingga lapangan basket dengan total biaya Rp 164 jutaan.
“Sisa belum yang belum dibayar Rp 47 juta, padahal pekerjaan itu dimulai pada bulan Desember 2023 dan telah selasai pada Januari 2024, kesepakatannya siap kerja langsung dibayar, nyatanya sampai sekarang belum dibayar,” ujar Aminullah.
Akibat tidak dibayarnya oleh CV Putra Andalas itu, Ia mengaku, terpaksa menjual mobil pick up yang ia miliki untuk membayar upah tukang
“Saya sampai jual pick up untuk bayar orang ini, karena mereka perlu makan juga, dan sudah bekerja mati matian,” ucapnya.
Hal yang sama juga dirasakan, subkontaoorktor lainnya Eddy, ia mengatakan, CV Putra Andalas menawarkan pekerjaan pengecatan di lapangan olahraga Kampus Umrah dan Kantor Kemenkumham Kepri dengan harga yang telah disepakati Rp 160 juta.
Seiring dalam pengerjaannya CV Putra Andalas telah melakukan pembayaran uang DP pertama Rp 50 juta dan DP kedua Rp 50 Juta.
“Dalam bahasanya itu selesai pekerjaan langsung dibayar, pas udah selesai, tidak ada berita, saya telepon bahasanya sabar bang sabar,” ujar Eddy.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Ranra, ia mengatakan, dirinya juga ditipu oleh Apung, sebab dirinya sudah melakukan pekerjaan interior dikawasan Lobam dan Lanudal pada Juli dan selesai bulan Agustus tahun 2023 silam.
“Sudah hampir satu tahun lamanya sisa pembayaran tak kujung juga dilunaskan. Kesepakatan kerja itu Rp 73 juta tersisa belum dibayarkan sebanyak Rp 21 juta,”ucpanya
Ranra mengaku telah melakukan komunikasi dengan Direktur CV Putra Andalas, Ignatius Apung Oktaviawan namun hasilnya nihil.
“Harapnnya uang kita dikeluarkan saja,
segera dilunaskan sisa-sisa yang belum dibayarkan,” tungkasnya. (Lam)