Jakarta (eska) – Menpan RB, Rini Widyantini, mengeluarkan kebijakan baru, yang memberikan kesempatan bagi honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN Paruh Waktu.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk honorer yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak berhasil lulus seleksi CPNS. Termasuk honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Dalam salinan Kepmenpan RB Nomor 16 yang dilansir, Minggu (19/1), dijelaskan, bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan upah yang disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan pada berbagai jabatan, seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pengelola layanan operasional.
Dalam keputusan itu, Menteri Rini Widyantini menjelaskan, bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan setiap satu tahun, dengan jangka waktu dan jam kerja yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
Disebutkan juga, PPPK Paruh Waktu diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sesuai dengan target yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja terhadap PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara triwulanan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi, dan hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Menteri Rini dalam keputusan itu juga mengatur, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
“Sumber pendanaan untuk upah dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Menpan RB dalam keputusan tersebut.
Ditegaskan juga, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya berlaku untuk penataan pegawai non-ASN dalam pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Menpan RB juga menyebutkan bahwa, hanya PPPK atau ASN Paruh Waktu yang memenuhi kriteria dan menunjukkan kinerja baik dapat diusulkan untuk menjadi PPPK penuh.(Pas)
Recent Comments