Tanjungpinang (eska) – Suherman Bin Herman, narapidana kasus narkotika yang menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSUD Bintan.
Pihak kepolisian dan lapas menyebutkan bahwa almarhum meninggal akibat komplikasi penyakit tumor paru yang telah menjalar ke TBC.
Sebelumnya menurut keterangan pihak RSUD Bintan alhmarhum meninggal karena penyakit jantung.
Kanit Intel Polsek Gunung Kijang, Ipda Adnan Family, menjelaskan bahwa pihak Lapas Narkotika telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian sejak awal terkait kondisi medis almarhum.
Bahkan, pihaknya juga turut memfasilitasi proses pemulangan jenazah ke kampung halaman di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi keberangkatan jenazah. Keluarga meminta agar almarhum dimakamkan di Kendari,” ungkap Ipda Adnan, Jumat (11/4/2025).
Hasil pemeriksaan medis di RSUD Bintan mengungkapkan bahwa Suherman mengalami penyakit serius.
“Dari hasil pemeriksaan dokter, almarhum mengalami tumor paru yang sudah menyebar ke TBC,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Bejo, membenarkan kabar duka tersebut.
Ia menyatakan bahwa Suherman memang memiliki riwayat penyakit bawaan, dan langsung dirujuk ke RSUD Bintan pada Selasa (8/4/2025) untuk penanganan lebih lanjut.
“Setelah dirawat intensif selama beberapa hari, beliau dinyatakan meninggal dunia pada Kamis malam akibat kondisi kesehatannya yang semakin menurun,” ujar Kalapas.(Yul)
Recent Comments