BerandaDaerahMenang Gugatan, Tim Kuasa Hukum: Rumah Hasil Lelang, Sah Milik Dian Novita...

Menang Gugatan, Tim Kuasa Hukum: Rumah Hasil Lelang, Sah Milik Dian Novita Sitompul

Tanjungpinang (eska) – Tim Kuasa Hukum Dian Novita Sitompul memenangkan gugatan rekonvensi atas pembelian rumah hasil lelang Bank Rakyat Indonesia yang berlokasi di Perumahan Griya Senggarang Blok C, nomor 02, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Hal ini berdasarkan  Putusan Gugatan Perdata Nomor: 32/ Pdt.G/ 2024/ PN TPG, pada Selasa 5  November 2024 lalu.

Bahkan dimenangkan dalam putusan Gugatan Rekonvensi atau gugatan balik di dalam sidang yang semula sebagai Tergugat di dalam sidang menjadi Penggugat Rekonvensi.

Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Rijalun Sholihin Simatupang, Ade Irawan, Rivaldhy Harmi, Mazahir Ismail, dan Mohammad Indra Kelana, menyampaikan bahwa pihaknya sangat bersyukur dengan putusan yang sangat berkeadilan tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh seorang nasabah BRI berinisial S yang merasa keberatan karena sertifikat hak milik atas Tanah dan rumahnya telah dibeli secara lelang oleh pembeli bernama Dian Novita Sitompul.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini, yang mana sangat mencerminkan nilai-nilai keadilan. Klien kami yang sebelumnya didudukan sebagai Tergugat IV merupakan pembeli beritikad baik, yang membeli rumah lelang BRI dan telah melalui prosedur yang diatur oleh undang undang,” ujar Ade Irawan salah satu kuasa hukumnya, Senin (11/11/24).

Selain pembeli rumah, Bank BRI, Kemenkumham ATR/BPN dan Dirjen Kekayaan Negara melalui KPKNL juga sebagai tergugat.

Kemenangan atas perkara gugatan perdata ini, bermula dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menerima adanya Gugatan Perdata dari pihak nasabah yang keberatan karena rumahnya dilelang oleh BRI.

“Memang undang-undang kita di Republik Indonesia mengatur pangadilan tidak boleh menolak setiap gugatan yang masuk,” kata Ade.

Setelah menang di Pengadilan Negeri Tanjunginang, pihak pemenang dari gugatan ini yang juga merupakan pembeli lelang merasa belum ada pertimbangan untuk melanjutkan banding.

Baca Juga:  Penguatan Pendidikan Keagamaan Menjadi Program Prioritas Rahma-Rizha

Sebab, hasil putusan yang memenangkan ini sudah sesuai harapan. Hanya saja berharap agar seharusnya pihak yang sebelumnya dikalahkan dalam perkara selaku Penggugat atau Tergugat Rekonvensi ikhlas atas proses hukum yang sudah berlalu.

“Banding itu tergantung Pihak Penggugat atau Tergugat Rekonvensi yang didampingi oleh Kuasa Hukum Pak Iwan, Ketua DPC Peradi Tanjungpinang,” ucap Ade.

Menurut kuasa hukum lainnya, Rijalun Sholihin Simatupang, dalam perkara ini sebagai seorang Advokat atau Pengacara (Kuasa Hukum) juga berkewajiban memberikan edukasi kemasyarakat tentang ketentuan yang benar.

Ini akan membuat masyarakat menjadi bingung dan takut apabila ingin membeli rumah melalui jalur lelang bank.

Jadi tim kuasa hukum ini berusaha menjernihkan, kalau membeli rumah dari objek lelang itu resmi dan sah berdasarkan hukum.

“Sebelum dimulainya gugatan ke Pengadilan Negeri, klien sudah berusaha mau mengupayakan secara kekeluargaan. Bahkan mau untuk memberikan sagu hati. Karena ini lelang sudah sesuai prosedur hukum. Cuma justru ditolak dan malah mengajukan gugatan,” ungkap Rijalun.

Sementara itu, M. Indra Kelana menambahkan, perkara itu memang diputus sudah sesuai dengan fakta hukumnya, bahwa kliennya selaku Tergugat IV yang digugat dalam perkara memang sudah layak menjadi pemilik rumah yang SAH dan berdasarkan hukum.

Bahwa kliennya selaku pembeli lelang dari BRI sebelumnya sudah membeli melalui prosedural yang sesuai dari DJKN Kementrian Keuangan dengan pejabat lelang di KPKNL di Batam.

“Klien kita beli. Ada risalah lelangnya. Resmi. Wajar dimenangkan dalam Gugatan Rekonvensi. Sebelumnya Tergugat IV lalu ketika kami gugat balik sebagai Penggugat Rekonvensi pengadilan mengabulkan,”kata Indra Kelana

Putusan perkara ini sebelumnya menguatkan hasil dari pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas objek perkara yang dilakukan beberapa bulan lalu oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasus Anak Meninggal di Puskesmas Sei Jang

Sebelumnya, rumah lelang itu menjadi objek sengketa lantaran nasabah yang telah mengagunkan rumah tersebut sebagai hak tanggungan kepada BRI tidak melunaskan pinjamannya.

Akhirnya melalui pejabat lelang KPKNL dan Kementrian ATR/BPN sertifikat rumah atas nama nasabah itu diganti nama menjadi pembeli lelang yang SAH saat ini. (Sah)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink