Bintan (eska) – Paslon Nomor Urut 1, Roby Kurniawan – Deby Maryanti, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih tahun 2024 oleh KPU Bintan.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, penetapan Paslon Roby-Deby itu, tertuang dalam Surat Keputusan KPU Bintan nomor: 10 tahun 2025.
Haris menyebutkan Paslon Roby-Deby memperoleh suara sah sebanyak 49.430 pemilih atau 68,29 persen dari total suara sah.
“Maka, Roby-Deby, sah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih periode tahun 2025-2030,” imbuhnya saat pimpin rapat pleno terbuka penetapan Kada terpilih itu, di Awandari Resort Bintan, Kamis (6/2/25).
Selanjutnya, salinan SK KPU Bintan tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih diberikan ke Paslon Roby-Deby, DPRD Bintan, partai politik (parpol) pengusul, dan Bawaslu Bintan.
Haris kembali menerangkan, bahwa pengesahan Paslon Roby-Deby itu, merupakan tindak lanjut dari putusan MK, menolak semua pokok permohonan pemohon tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Rabu (5/2/25) malam.
Sementara itu, Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan, Dewan Bintan akan menggelar sidang paripurna penyampaian pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bintan hasil pilkada tahun 2020.
“Dan dilanjutkan agenda penyampaian pengumuman penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024,” tuturnya.
Fiven menambahkan, dokumen hasil rapat paripurna dewan itu, akan diserahkan ke Pemkab Bintan untuk diserahkan ke Pemprov Kepri.
“Lalu, Pemprov Kepri akan meneruskan semua berkas itu ke Pemerintah Pusat untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Roby-Deby, pada tanggal 20 Februari 2025,” tutupnya. (run)
Recent Comments