Bintan (eska) – Pemkab Bintan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi tahun 2024 sebanyak Rp 262 miliar lebih. Demikian ditegaskan Kepala Bapenda Bintan Mohd Setioso.
Ia menerangkan, bahwa PAD Bintan melampaui target di tiga sektor objek pajak, yakni, hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan hasil lain-lain PAD yang sah.
Keberhasilan itu, sambung Setioso, atas dukungan Kepala Daerah agar Bapenda Bintan maupun dinas terkait melakukan berbagai skema pelayanan terhadap wajib pajak.
“Kami juga berterima kasih kepada wajib pajak Kabupaten Bintan telah taat membayar pajak maupun retribusi lainnya,” jelasnya, kemarin.
Adapun total PAD yang diperoleh Pemkab Bintan untuk tahun 2024 dengan target Rp 262 miliar, realisasi mencapai Rp 274 miliar.
“Berkat kerjasama semua pihak, PAD Bintan lebih dari target yang ditetapkan sebelumnya yakni, mencapai 104,71 persen,” tuturnya.
Ia merincikan dari total realisasi capaian PAD itu, Bapenda Bintan mengumpulkan 7 sektor penghasil pajak daerah. Yakni, pajak reklame Rp 719 juta lebih dari target Rp 699 juta.
Lalu, realisasi Pajak Air Tanah (PAT) sebesar Rp 33,8 juta lebih dari target Rp 23,7 juta. Kemudian, sarang burung walet mencapai Rp 2,4 juta dengan target Rp 2 juta.
Pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp 21,9 miliar lebih dari target Rp 20,9 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai realisasi 100,07 persen.
Selanjutnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai realisasi Rp 38,3 miliar lebih dari target Rp 25,3 miliar.
Sedangkan, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hanya 93,94 persen alias tidak mencapai target yang ditentukan yakni, target Rp 157 miliar lebih dengan realisasi hanya mencapai Rp 148 miliar lebih.
“PBJT itu ada pajak makan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan,” terangnya.
Setioso menambahkan, untuk pendapatan penghasilan retribusi daerah yang dipungut dari OPD lainnya. Dengan rincian, realisasi retribusi jasa umum hanya mencapai 78,56 persen atau Rp 149 juta lebih.
Lalu, retribusi jasa usaha juga hanya 94,95 persen atau Rp 6,1 miliar lebih. Kemudian, retribusi perizinan tertentu melebihi target dengan capaian 139,39 persen atau Rp 27,8 miliar lebih.
Sedangkan, penghasilan pajak lain-lain PAD yang sah mendapatkan Rp 447 juta lebih. “Pajak lain-lain yang sah ini tidak diberikan target, karena penghasilan pajak tak terduga,” tutupnya. (Run)
Recent Comments