spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashMaulana Rifai Terdakwa Penjual Lahan Milik Orang Tua Angkat Divonis 2 Tahun...

Maulana Rifai Terdakwa Penjual Lahan Milik Orang Tua Angkat Divonis 2 Tahun Penjara

Tanjungpinang (eska) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Maulana Rifai alias Uul, perkara kasus pidana penipuan dan penggelapan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) dengan 2 tahun penjara, Selasa (25/2/25).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan Primer, dengan sengaja menjual lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

“Atas perbuatannya, terdakwa Maulana Rifai alias Uul divonis selama 3 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Boy Syailendra dalam sidang.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintan, sebelumnya selama 3 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa Maulana Rifai alias Uul setelah berkonsultasi melalui tim Penasehat Hukumnya Hendie Devitra SH MH dan rekan masih menyatakan pikir-pikir selama seminggu batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan terdakwa Maulana Rifai alias Uul pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira pada akhir tahun 2016, tepatnya di Kp. Jeropet Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang melukan perbuatan melawan hukum, yakni menjual tanah atau lahan milik orang tua angkatnya. (Red)

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Penjualan Lahan Milik Ibu Angkat: Terdakwa Jual 8 Hektar Rp 170 Juta
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co