Tanjungpinang (eska) – Warga Kota Tanjungpinang yang ingin merayakan Tahun Baru 2025 dengan semarak pesta kembang api, diperbolehkan. Asalkan telah mengantongi izin dari Polresta Tanjungpinang.
“Aturannya pesta kembang api ini diperbolehkan, namun memang harus mengikuti aturan yang ada,” tegas Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, Senin (23/12/2024).
Budi Santosa menjelaskan, perizinan ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama perayaan. Polisi akan memeriksa skala ledakan kembang api dan jumlah massa yang terlibat.
“Kita akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas perizinan kembang api,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada warga yang mengajukan izin pesta kembang api. Bagi yang berencana menggelar pesta kembang api, segera ajukan izin ke Polresta Tanjungpinang.
Bagi yang nekat melanggar, kata Budi Santosa siap-siap kena sanksi. Namun, Polresta Tanjungpinang akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan arahan dan sosialisasi aturan kepada masyarakat.
“Ada beberapa tahapan tindakan yang akan kami lakukan,” pungkasnya.(Bon)
Recent Comments