Bintan (eska) – Selasa malam (10/12/2024) yang biasanya tenang di Pasar Berdikari, Kecamatan Bintan Timur, Kijang, Kabupaten Bintan tiba-tiba berubah menegangkan.
Tim Operasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan menggerebek sebuah rumah dan berhasil meringkus dua orang pria, BH (46) dan FA (40), yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Penangkapan ini bukanlah kebetulan. Polisi telah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Bintan Timur, Kijang. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, target pun mengerucut pada sebuah rumah di Pasar Berdikari.
Dengan sigap, tim yang dipimpin oleh Kasat Satresnarkoba Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, menggeledah rumah tersebut. Di sana, mereka menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 3,08 gram, 1 set alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, 1 unit mancis, dan 1 unit sepeda motor.
“Penangkapan kedua tersangka disaksikan oleh ketua RT setempat,” ujar Kasihumas Polres Bintan, IPTU Prasojo.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui IPTU Prasojo, menghimbau masyarakat untuk aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pesannya. (Rul)