BerandaHeadlineLebih Mudah Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Ini Caranya!

Lebih Mudah Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Ini Caranya!

Jakarta – Bagi Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan. Apabila tidak melakukannya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.

Kini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Pajak.

Wajib Pajak tinggal mengakses situs DJP online dan mengisi SPT Tahunan melalui e-filling, ini tahapannya :

1. Wajib Pajak (WP) mengunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

2. WP memasukkan NPWP beserta kata sandi.

3. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.

4. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”.

5. Klik “Buat SPT”. Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh WP dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS. Formulir akan muncul di layar dan WP dapat mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.

6. Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.

7. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor ponsel WP.

8. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.

9. Secara otomatis, laporan SPT WP akan terekam dalam sistem DJP. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email WP.

Baca Juga:  Anggota DPRD Tanjungpinang Mulai Berbondong-bondong Gadai SK

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink