Tanjungpinang (eska) – Lebaran 2025 membawa perubahan signifikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
Pemerintah daerah memutuskan memangkas Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dari 100 persen menjadi 75 persen. Langkah ini diambil agar pegawai Non-ASN juga dapat merasakan THR.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk solidaritas untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.
“THR ASN tahun ini tidak full 100 persen, karena kita konsepnya berbagi,” ujar Adi, Senin (17/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa saat ini Pemprov tengah menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pencairan THR.
“Setelah Perkada selesai, proses pencairan akan dimulai. THR akan dibayarkan sebelum libur Lebaran,” jelasnya.
Namun, kebijakan ini tidak diterima oleh semua pihak. Sejumlah ASN menyuarakan ketidaksetujuan mereka, menilai bahwa keputusan ini tidak adil.
Ida, seorang PNS di Pemprov Kepri, menegaskan bahwa THR merupakan hak ASN.
“Karena itu kan hak kami,” katanya.
Pendapat serupa disampaikan oleh Mala, ASN lainnya, yang merasa bahwa kebijakan ini merugikan mereka.
“Seharusnya ada sumber lain yang bisa digunakan untuk THR Non-ASN, misalnya dari anggaran pokir bukan malah dari hak kami,” ujarnya.(Zul)
Recent Comments