Bintan (eska) – Satlantas Polres Bintan melarang warga untuk menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Bintan. Demikian ditegaskan Kasatlantas Polres Bintan AKP Firuddin.
Menurut Firuddin, sebelum melakukan penindakan hukum terhadap pengendara motor yang memakai knalpot brong, pihaknya melakukan sosialisasi kepada pelajar.
“Sasaran sosialisasi pencegahan kali ini adalah para pelajar, karena mereka rentan melakukan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya, Jumat (24/1).
Firuddin menerangkan, anggotanya melakukan sosialisasi larangan knalpot brong itu di tiga sekolah. Yakni, SMAN 1 Bintan Utara (Binut), SMAN 1 Teluk Bintan, dan SMKN 1 Gunung Kijang.
“Tujuan sosialisasi itu agar pelajar di Bintan taat aturan, sehingga tertib berlalu lintas di jalan raya,” jelasnya.
Firuddin menerangkan, anggotanya bukan hanya memberikan pengetahuan serta wawasan tentang berlalu lintas, namun, juga mengecek langsung knalpot brong motor yang digunakan oleh pelajar di masing-masing sekolah itu.
“Ada sejumlah motor menggunakan knalpot brong. Maka, kami minta kepada pelajar untuk mengganti dengan knalpot standar,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat dan pelajar agar tidak menggunakan knalpot suara bising. Sebab, mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.
Firuddin berharap agar para pelajar di Bintan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas kepada rekan-rekannya maupun di lingkungan masyarakat. (run)
Recent Comments