Tanjungpinang (eska) – Kuasa Hukum keluarga korban anak meninggal dunia usai minum obat dari Puskemas Sei Jang mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kuasa hukum dari Law Office Pindina datang bersama kedua orang tua korban mendatangi Polresta Tanjungpinang, Senin (12/8/2024) pagi.
Kuasa hukum keluarga korban Agung mengatakan, kedatangannya bersama kedua orang tua korban untuk mempertanyakan penyelidikan dan hasil otopsi yang dilakukan oleh kepolisian.
“Apa saja item-item yang dikirim atau sampel-sampel apa-apa saja, kira-kira hal seperti itu saja yang ingin kami tanyakan,” kata Agung didampingi tim kuasa hukum lainnya Sesa Praty.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan
terkait prosedur-prosedur otopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang apakah telah sesuai SOP.
“Untuk perkara ini itu domainnya kepolisian. Pada intinya kami pertanyakan yang dikirim RS RAT ke bogor itu sinkron apa tidak,” imbuhnya.
Sebelumnya seorang anak berinisial DP meninggal dunia usai meminum obat yang diterima dari Puskesmas Sei Jang pada Selasa (9/7/24).
DP, putra dari Lia, warga Lorong Bunyu nomor 6 RT 03 RW 04, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, sempat berobat ke Puskesmas karena mengeluh sakit kepala dan perut. (Sah)