Bintan (eska) – Kuasa Hukum PT Espasindo Raya, Lucky Omega Hasan, membenarkan bahwa klien-nya telah mencapai kesepakatan damai dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 2,6 hektar di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Memang benar kedua pihak telah berdamai. Pertemuan dilakukan pada Maret 2025 di Batam, dan penandatanganan dokumen perdamaian dilakukan pada 11 April 2025, juga di Batam,” ujar Lucky kepada seputarkita.co, Minggu (13/4/2025).
Lucky menjelaskan, perdamaian ini mencakup pengembalian lahan seluas 2,6 hektar yang sebelumnya diduga telah dipindahtangankan dan dipecah menjadi 19 surat alas hak.
Dia mengatakan, pihak yang dilaporkan dalam kasus ini, yakni Hasan, Ridwan, dan Budiman, telah sepakat untuk mengembalikan seluruh lahan yang disengketakan.
“Tanah yang telah dibagi dan sebagian dijual, akan dikembalikan. Urusan dengan pembeli akan menjadi tanggung jawab Hasan,” tegasnya.
Lebih lanjut Lucky mengungkapkan bahwa laporan ke Polres Bintan berawal setelah upaya mediasi tidak berjalan sesuai kesepakatan awal.
Sejatinya kata dia, pihak Espasindo sempat memberi waktu kepada Hasan dan rekan-rekannya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun komunikasi terputus dan janji pengembalian lahan tak ditepati.
“Kami sudah mencoba menghubungi dan mengajak bertemu, tapi tidak direspons. Beberapa bulan kami tunggu itikad baik mereka, hingga akhirnya kami memutuskan untuk melapor atas dugaan pemalsuan surat,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemalsuan tanah yang melibatkan Kadis Kominfo Kepri, Hasan dengan PT Espasindo dikabarkan telah berujung pada kesepakatan damai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sambil menunggu dokumen resmi perdamaian.
“Sudah ada informasi soal perdamaian, tapi kami masih menunggu bukti tertulis—hitam di atas putih. Proses hukum tetap berjalan, dan perkara ini akan digelar di Polda Kepri jika memang perdamaian disepakati,” ujar Fikri, kepada seputarkita.co, pada Sabtu (12/04/2025).
Lebih lanjut, Fikri menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Polda Kepulauan Riau untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menunggu instruksi lanjutan dari pimpinan. Jika benar ada kesepakatan damai, maka proses berikutnya akan disesuaikan,” tandasnya.(Yul)
Recent Comments