Tanjungpinang (eska) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan, DPS Pilkada 2024 ditetapkan sebanyak 172.419 pemilih dengan rincian 84.777 pemilih laki-laki dan 87.642 pemilih perempuan.
Menurutnya, jumlah DPS tersebut bertambah jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu yakni sebanyak 167.076 pemilih.
“Ada bertambah sebanyak 5.343 pemilih dibandingkan dengan DPT Pemilu lalu,” kata Faizal usai rapat pleno penetapan DPS di Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu (10/8/24) sore.
Ia merincikan jumlah DPS tersebut tersebar di Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 81.353 pemilih, Tanjungpinang Barat 33.880 pemilih, Tanjungpinang Kota 19.293 pemilih dan Bukit Bestari 41.641 pemilih.
“DPS ini nanti akan kita umumkan melalui masing-masing Kelurahan pada tanggal 18-27 Agustus mendatang,” sebutnya.
Ia menyebutkan, pengumuman DPS ini bertujuan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat.
Jika masih ada data warga belum masuk dalam DPS tersebut, bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing kelurahan.
“Kalau masih ada yang belum terdata dan pada saat Coklit tidak ada, mereka bisa melapor diri melalui PPS untuk dilakukan dan nantinya akan dilakukan perubahan dalam DPSHP,” imbuhnya. (Sah)