Tanjungpinang (eska) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah menetapkan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang di Pilkada 2024.
Titik pemasangan APK itu ditetapkan dalam surat keputusan KPU Kota Tanjungpinang nomor 177 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Muhammad Faizal.
“Sudah kami buat SK nya, jumlah titiknya sama seperti pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya,” kata Faizal, Jumat (27/9/24).
Menurutnya, ada 191 titik pemasangan APK mulai dari Baliho, Spandul dan Umbul-umbul. Titik tersebut tersebar di empat kecamatan daerah setempat.
Selain menetapkan lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan di masa kampanye, KPU juga telah menetapkan lima lokasi rapat akbar atau kampanye akbar
“Lokasinya adalah Lapangan Pamedan, Lapangan Sulaiman Abdullah, Tanah kosong seberang SMPN16, Hang Lekir, Lapangan Sepak Bola Tanjung Sebauk,” jelasnya.
Dirinya menambahkan para paslon yang ingin menggunakan lokasi kampanye akbar harus terlebih dahulu melapor kepada KPU. Sebagai upaya menjaga kondusifitas pelaksanaan kampanye.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan jadwal Kampanye paslon,” ucapnya. (Sah)