Tanjungpinang (eska) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang Muhammad Faizal menyatakan siap melaksanakan jika KPU RI melakukan perubahan aturan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini.
Menurutnya, saat ini KPU Tanjungpinang masih menunggu instruksi dari KPU RI. Apapun keputusannya, pihaknya akan melaksanakan.
“Apapun keputusannya itulah yang harus kami laksanakan sebagai penyelenggara di daerah,” tegas Faizal, Kamis (22/8/24).
Faizal mengungkapkan, hingga kini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus berproses di tingkat pusat.
Dan kebijakan ini menurut Faizal bukanlah bagian dari kewenangan KPU melainkan kebijakan legislatif.
“Karena ini kewenangannya di legislatif, KPU hanya sebagai pelaksana,” tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil Pemilu 2024, ada 10 partai politik yang berhasil mendapatkan kursi DPRD Tanjungpinang.
Namun saat disinggung partai politik mana saja yang berpotensi mengusung calon sendiri apabila putusan MK diberlakukan, dia tidak mau berkomentar.
“Kita lihat hasil keputusan dulu, kami masih menunggu juga tidak bisa berandai-andai,” tegasnya. (Sah)