Tanjungpinang (eska) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah menjadwalkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana Tanjungpinang Timur.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, pelaksanaan PSU ditetapkan KPU setelah mendapatkan rekomendasi Panwascam Tanjungpinang Timur.
“Pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada hari Minggu 1 Desember 2024,” kata Faizal, Jumat (29/11/24).
Faizal mengatakan, pelaksanaan PSU bisa saja cepat karena logistik sudah tersedia.
Sehingga KPU tinggal memastikan kesiapan dari petugas KPPS. Pihaknya pun akan memanggil KPPS untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PSU.
Sementara untuk logistik, lanjut Faizal, tengah dipersiapkan dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kepri
“Setelah itu akan kami lakukan sortir lipat, dan persiapkan logistik PSU dan adminitrasi lainnya termasuk C Pemberitahuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, PSU di TPS 17 ini hanya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Sedangkan pemilih adalah warga yang sudah terdaftar DPT, DPTb, dan pemilih DPK. (Sah)