Tanjungpinang (eska) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan Kepala Daerah yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak harus mengundurkan diri.
Diketahui, hingga saat ini ada tiga kepala daerah yang dipastikan mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Ketiganya yakni Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Bupati Karimun Aunur Rafiq. Sedangkan satu bakal calon adalah anggota DPRD Kepri nyanyang Haris Pratamura.
“Tidak ada aturan harus mengundurkan diri,” tegas Indrawan saat ditemui di kantor KPU Kepri Batu 8 Atas Tanjungpinang, Selasa (27/8/2024).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) kepala daerah yang ikut Pilkada hanya diwajibkan cuti selama kampanye.
“Kalau merujuk Permendagri selama cuti kampanye, di Pilkada 2024 masa kampanye ada 59 hari dari 25 September hingga 23 November,” jelasnya.
Kendati begitu, pihaknya belum ada menerima Peraturan KPU terkait kepala daerah maju di Pilkada wajib cuti selama kampanye.
Kata dia PKPU terbaru sudah dilakukan pembahasan oleh KPU RI bersama dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah.
“Harapan kita di PKPU terbaru ada mengatur soal itu, kalau tidak ada kita akan tetap merujuk pada Permendagri bahwa kepala daerah mencalonkan diri wajib cuti selama kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, terkait anggota DPRD yang mencalonkan di Pilkada, ia menegaskan wajib mengundurkan diri. Calon tersebut wajib melampirkan surat pengunduran diri saat mendaftar ke KPU.
“Kalau anggota DPRD maju itu wajib mengungkapkan diri,” tegasnya. (Sah)