BerandaSegantang LadaBintanKPU Bintan Gelar FGD Dengan Penggiat Demokrasi dan Akademisi

KPU Bintan Gelar FGD Dengan Penggiat Demokrasi dan Akademisi

Bintan (eska) – Plh Ketua KPU Bintan Syamsul berharap kepada seluruh peserta, agar bisa memberikan masukan serta saran atas hasil pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bintan, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, tahun 2024 lalu.

Hal itu disampaikan pada saat kegiatan focus group discussion (FGD) dengan melibatkan penggiat demokrasi, akademisi serta media, di Kantor KPU Bintan, Km 20, Ceruk Ijuk, Kelurahan Toapaya Asri, Kamis (20/2/25).

Plh Ketua KPU Bintan Syamsul mengatakan, dalam diskusi itu peserta memberikan masukan serta saran atas hasil pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bintan, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, tahun 2024 lalu.

Ia menerangkan peserta melakukan evaluasi hasil pilkada Bintan tahun 2024, sebagai bahan penyusunan laporan secara berjenjang dari KPUD ke KPU Pusat, untuk ditindaklanjuti seperti tahapan kegiatan pencoklikan data pemilih, pencalonan serta kampanye.

Ada peserta mengusulkan syarat pencalonan perseorangan dibatasi jumlah dukungan dari 10 persen jumlah DPT menjadi 5 persen. Sedangkan, jalur partai politik (parpol) atau gabungan parpol dibatasi tiga partai saja, untuk pengusulan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada).

“Saran dari peserta itu, untuk membuka peluang terhadap warga atau figur-figur agar menjadi Calon Kada,” tuturnya.

Selain itu, ada beberapa peserta FGD lainnya mengusulkan syarat calon jalur parpol tetap putusan MK nomor 60 tahun 2024, tentang ambang batas pencalonan Kada.

“Peserta lain mengusulkan tetap yang lama, setelah putusan MK. Karena putusan itu bukan lagi melihat jumlah kursi, tapi jumlah persentase total perolehan suara sah parpol,” jelasnya.

Catatan lainnya juga, peserta juga memandang KPU tetap melakukan proses pencoklikan data pemilih di lapangan, sebagai akurasi data dalam DPT.

Baca Juga:  ARAH 1 Buka Posko Anti Kecurangan Pilwako Tanjungpinang

“Kemudian, tahap kampanye terutama pemasangan alat peraga kampanye (APK) dibatasi agar estetika tatanan kota tetep terjaga,” imbuhnya.

Syamsul menambahkan, pihaknya diperintahkan KPU RI untuk melakukan FGD itu. Ada empat yang menjadi pokok pembahasan dalam diskusi itu yakni, tahapan dan non tahapan, kelembagaan penyelenggara dan pihak eksternal. (run)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co