BerandaeskaFlashKorban dan Pelaku Damai, Kasus Pencurian Motor Dihentikan Kejati Kepri

Korban dan Pelaku Damai, Kasus Pencurian Motor Dihentikan Kejati Kepri

Tanjungpinang (eska) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memutuskan, untuk menghentikan kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi di Batam dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto menjelaskan, bahwa tersangka Andreas, sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian motor, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, kami setuju untuk menghentikan penuntutan dengan menggunakan prinsip RJ pada 22 Januari 2025 kemarin,” ujarnya, Kamis (23/1).

Ia menyebut, keputusan ini juga telah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

“Ada beberapa kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Tersangka belum pernah dihukum, dan tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran pertama,” sebutnya.

Selain itu, kata dia, adapun persyaratan lainnya yaitu, ancaman hukuman bagi tersangka tidak lebih dari 5 tahun penjara. Tersangka juga telah berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Korban sudah memaafkan tersangka, pertimbangan lainnya mencakup faktor sosial, seperti tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga dan harus merawat orang tua yang sudah lanjut usia,” tukasnya. (mas)

Baca Juga:  Bawaslu Tanjungpinang Petakan TPS yang Rawan
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co