BerandaHeadlineKewenangan Pembuatan SIM akan Beralih dari Polri ke Kemenhub

Kewenangan Pembuatan SIM akan Beralih dari Polri ke Kemenhub

Jakarta (eska) – Peralihan kewenangan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dari institusi kepolisian ke Kementerian Perhubungan didukung DPR RI.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendorong peralihan kewenangan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dari institusi kepolisian kepada Kementerian Perhubungan.

“Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda,” katanya seperti dilansir dari fin.co.id, Senin (6/6/2022)

Hal itu disampaikan terkait agenda perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun belum secara resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

“Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa, pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dia mengatakan Fraksi PKS sendiri memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Salah satunya menyangkut uji, penerbitan, dan pengawasan atau penindakan hukum SIM.

“Kami mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan,” katanya.

Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, Fraksi PKS akan mendorong adanya peralihan dari Kepolisian ke Kemenhub.

Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di Kepolisian.(red)

Baca Juga:  Dari Aplikasi JMO Bisa Pinjam Duit di BPJS Ketenagakerjaan

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink