Tanjungpinang (eska) – Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yusgiantoro, apresiasi terhadap komitmen Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“Kepulauan Riau ini sudah membuktikan berkali-kali komitmennya untuk mendukung keterbukaan informasi publik sejak awal diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Donny, Selasa (2/7/24) malam, di Gedung Daerah.
Donny yang datang menghadiri pelantikan lima orang anggota Komisi Informasi Kepri, Periode 2024-2028 ini, juga menambahkan bahwa Kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi yang pertama kali merespon undang-undang ini dengan membentuk Komisi Informasi Daerah pada tahun 2010, dan menjadi tuan rumah Rakornas pertama pada tahun 2011.
“Komitmen Gubernur Kepri bapak Ansar Ahmad dalam menjamin keterbukaan informasi patut diacungi jempol dan kami sangat mengapresiasi kepala daerah yang bisa proaktif seperti Gubernur Kepri,” kata Donny Yusgiantoro.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran Komisi Informasi dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Komisi Informasi dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi,” jelas Ansar Ahmad.
Selain itu, Ansar juga mengapresiasi pencapaian Provinsi Kepulauan Riau yang berhasil mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat Badan Publik Informatif Terbaik Ketiga Tingkat Nasional kategori pemerintah provinsi.
“Prestasi ini tentunya menjadi kebanggaan kita bersama berkat kerja keras tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri serta anggota Komisi Informasi yang terus memastikan informasi di pemerintah provinsi tersampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, Gubernur Ansar secara resmi melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2024-2028. Pelantikan yang berlangsung di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (2/7).
Lima anggota KI Provinsi Kepri yang baru dilantik adalah Muhammad Juhari, Arison, Alfian Zainal, Saut Maruli Samosir, dan E. Afrizal. (lam)