Jakarta (eska) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan aturan cuti hamil selama 6 bulan. Aturan terkait cuti hamil menjadi 6 bulan ini, termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
“Ada banyak keuntungan yang bisa didapat dari aturan cuti hamil selama 6 bulan ini. Salah satunya menciptakan bonding antara ibu dan anak,” kata Puan seperti dilansir dari grid.id.
Puan mengatakan, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang No 13 Tahun 2003, tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.
Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan, untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Puan mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, di antaranya hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
“Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” tuturnya.
Politisi PDIP itu juga mengingatkan, bahwa masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang salah akan berdampak pada kehidupan anak.
Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.
“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal.”
“Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” terangnya.
“Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya,” imbuh mantan Menko PMK itu.
Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
Dia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan,” ujarnya.
Ibu yang menjalani cuti hamil juga tetap menerima gaji serta jaminan sosial.
“Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” tukasnya. (red)