spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashKerja Dibawah Dua Tahun, Ratusan Honorer Pemprov Kepri Diberhentikan

Kerja Dibawah Dua Tahun, Ratusan Honorer Pemprov Kepri Diberhentikan

Tanjungpinang (eska) – Sebanyak 120 pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Kepri telah diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella menyampaikan, dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan tenaga kependidikan (tendik) atau pegawai tata usaha (TU) di sekolah.

“Jumlahnya ada 57 orang,” katanya kepada seputarkita.co Rabu (12/2/25).

Selain itu, sambungnya, terdapat 37 pegawai teknis, 24 guru, serta 2 tenaga kesehatan yang juga terdampak kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa pegawai honorer yang dirumahkan ini adalah mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adi menuturkan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun 2. Jadi harus dirumahkan, karena dianggap ilegal oleh Menteri Dalam Negeri,” tutupnya. (pas)

Baca Juga:  Dapat Rp 800 Juta Per Bulan, Dewan: Tidak Ada Alasan Pelindo Menaikan Pas Pelabuhan
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co