Tanjungpinang (eska) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepri kembali menorehkan prestasi gemilang. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, Kanwil yang dipimpin I Nyoman Gede Surya Mataram meraih predikat Informatif dalam hal keterbukaan informasi publik.
Prestasi membanggakan ini diraih dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (9/12/2024).
Kanwil Kemenkumham Kepri berhasil mempertahankan predikat Informatif dengan nilai fantastis, yaitu 99,33. Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian Komisi Informasi terhadap standar layanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepri, Kaswo, yang hadir mewakili Kakanwil Kemenkumham Kepri, menyampaikan rasa bangganya atas prestasi ini.
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim, khususnya Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kepri,” ujar Kaswo.
Ia menambahkan bahwa prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkumham Kepri dalam menyediakan informasi publik secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Sementara itu, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Arif Fadillah, dalam sambutannya mengatakan, keterbukaan informasi publik sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak semua orang untuk memperoleh informasi publik, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai program pemerintah,” jelas Arif.(Pas)
Recent Comments