Bintan (eska) – Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari, menyoroti soal pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Bintan tahun 2024.
Menurut Lagat, meskipun masih masuk zona hijau dengan kualitas kepatuhan tertinggi, namun, nilai penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh OPD-OPD di Pemkab Bintan menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Nilai pelayanan publik di tahun 2022 di angka 82.36. Lalu, pada tahun 2023 nilainya menjadi 92.22. Di tahun 2024 ini nilainya turun menjadi 89.4,” ujarnya beberapa hari yang lalu.
Lagat mengatakan, masih banyak laporan masyarakat yang belum dituntaskan oleh Pemkab Bintan, yang didominasi masalah agraria, pajak, infrastruktur dan kebutuhan air bersih.
Ia menerangkan salah satu substansi masalah pelayanan publik yakni, tentang pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Embung Sei Hulu Bintan. Hingga kini masih tertunda di Pemkab Bintan melalui Dinas PUPRP.
Lagat menjelaskan, permasalahan itu menjadi indikator kurang seriusnya Pemkab Bintan dalam menyelesaikan ganti rugi lahan warga, akibat kesalahan proses perencanaan pembangunan embung tersebut.
Selain itu, indikasi lainnya adalah Dinas PUPRP Bintan kurang kompetensi dalam menyelesaikan proses administrasi pembayaran ganti rugi itu.
“Kami menyarankan Bupati Bintan dapat mengevaluasi atas kinerja kepala Dinas PUPR yang mengecewakan masyarakat Bintan,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Dinas PUPRP Bintan juga melakukan penundaan berlarut-larut atas laporan masyarakat tentang permintaan ganti rugi yang terdampak pembangunan jalan dan halaman Kantor Bupati Bintan.
“Laporan-laporan tersebut membutuhkan atensi DPRD Bintan, karena sampai sekarang belum mendapatkan penyelesaian sejak tahun 2020 lalu,” pungkasnya. (Run)
Recent Comments