Jakarta (eska) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara soal kabar aset masyarakat akan diambil negara jika tidak beralih ke sertifikat elektronik.
Menanggapi itu, Kementerian ATR/BPN menegaskan aset masyarakat tidak akan diambil oleh negara. Sertifikat lama atau sertifikat analog (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik.
“Sertipikat lama (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik,” kata Kementerian ATR/BPN.
ATR/BPN menerangkan selama masyarakat tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, sertifikat hijau milik masyarakat tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik. Masyarakat diminta untuk berhati-hati pada informasi yang tidak valid seperti yang beredar.
“Jika kamu mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan seperti balik nama, roya, pemecahan dan lain. Pada proses ini sertifikat lamamu secara otomatis akan berganti sertifikat elektronik,” imbuh ATR/BPN.
Sebelumnya ada unggahan video ramai di media sosial. Melansir dari akun Instagram @kementerian.atrbpn, unggahan video yang menyebarkan informasi tersebut menarasikan bahwa sertifikat tanah, sertifikat rumah hingga sertifikat aset lainnya wajib diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026. Apabila tidak dilakukan, semua aset yang dimiliki akan diambil alih oleh negara.
“Ternyata peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Jika kalian tidak mengubahnya sebelum tahun 2026, maka semua harta benda itu mulai dari rumah tanah atau aset-aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara,” ujar seorang perempuan dalam unggahan video tersebut. (Red/detik)
Recent Comments