Tanjungpinang (eska) – Sebanyak 552 tenaga honorer di Pemprov Kepri dinyatakan tidak lulus, dalam Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun anggaran 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan, tenaga honorer yang tidak dinyatakan lulus tersebut terdiri dari 12 orang tenaga honorer pelamar PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) dan 540 tenaga honorer pelamar PPPK Teknis.
“Untuk pelamar yang tidak lulus, bahwa berdasarkan penjelasan Deputi BKN akan dilakukan optimalisasi (PPPK Paruh Waktu) setelah tahap II dilaksanakan,” katanya, Rabu (1/1/25).
Lebih lanjut Yeny menjelaskan, total tenaga honorer baik tenaga kesehatan maupun teknis yang mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap I ini yakni sebanyak 3.995 orang. Dengan rincian, 3.769 orang pelamar PPPK Teknis dan 186 orang pelamar PPPK Nakes.
“Dari jumlah itu, sebanyak 14 orang tidak hadir pada saat pelaksanaan seleksi,” jelasnya.
Adapun jumlah pelamar PPPK baik teknis maupun tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Tahap I ini, yakni sebanyak 3.403 orang.
“Terdiri dari 3.229 pelamar PPPK Teknis dan 174 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan,” ujarnya.
Di sampaikannya, bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Tahap I ini, diminta untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen tersebut secara elektronik melalui akun SSCASN pelamar.
“Ketentuan lebih lanjut untuk syarat dan ketentuan kelengkapan dokumen tersebut dapat diakses di website bkddankorpri.kepriprov.go.id,” paparnya.
Dia menegaskan, batas waktu pengisian DRH dan kelengkapan dokumen lainnya yakni sampai akhir Januari 2025.Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat melengkapi dokumen.
“Maka yang dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri,” pungkasnya. (Pes)
Recent Comments