BerandaDaerahKeluarga Berdamai, Kuasa Hukum Almarhum Dyo Cabut Gugatan Perdata di PN Tanjungpinang

Keluarga Berdamai, Kuasa Hukum Almarhum Dyo Cabut Gugatan Perdata di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang (eska) – Kuasa Hukum orang tua almarhum Dyo Putra, Agung Ramadhan Saputra dan Sesa Praty Pindina telah mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Alasan mencabut gugatan tersebut disampaikan Agung, bahwa karena memang ada fakta yang tidak diketahui oleh kuasa hukumya sebelum mendaftarkan gugatan ini.

Oleh karena itu, pihaknya menyadari adanya peristiwa-peristiwa yang tidak mendukung gugatan ini maka kami mencabut gugatan ini.

Menurutnya, tanpa sepengetahuan kuasa hukum, ternyata sudah ada perdamaian secara kekeluargaan antara penggugat dengan tergugat.

”Karena itu kami mencabut gugatan berdasarkan pasal 271 dan 272 bahwa gugatan dapat cabut secara sepihak oleh penggunggat,” sebutnya.

Kuasa Hukum Dokter Puskemas Sei Jang, Zefri Idham menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum penggugat yang mengedepan hati nuraninya dalam menyelesaikan dan menegakkan keadilan.

“Karena memang sebelumnya di kepolisian juga sudah ada hasil otopsi forensik. Almarhum memang memiliki riwayat pembengkan jantung dan ginjal,” jar Zefri.

Ia juga membenarkan, bahwa telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargan. Bahkan pertemuan dilakukan sebanyak dua kali.

“Pertama dikepolisian dan dikediaman orang tua korban. Artinya rasa simpatilah dari klien kami kepada keluarga korban. Kami kaget juhga ketika gugatan itu muncul,” jelasnya.

Zefri mengatakan, atas cabutnya gugatan ini, merupakan bentuk kuasa hukum mengedepankan kesepakatan menjadi asas tertinggi dihukum perdata.

“Semua pihak yang membuat kesepakatan memang harus menempati janjinya itu adalah asas tertinggi yang harus dijunjung tinggi. Mudah mudahan setelah ini tidak ada lagi permasaalahan yang timbul,”pintanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo sebelumnya mengungkap alasanya SP3 kasus yang sempat viral di Tanjungpinang itu.

Penghentian penyidikan kasus dugaan Malpraktik di Puskesmas Sei Jang disana, setelah dilakukan pemeriksaan, dan otopsi isi cairan di lambung anak yang hasilnya menyatakan bukan tindak pidana.

Baca Juga:  Sutana-Zulfikar Nahkodai AJI Tanjungpinang 2024-2027

Sebab hasil pemeriksaan otopsi dikarenakan sakit, dan meninggal dunia dalam kondisi wajar serta tidak karena penyakit bawaan.

“Jadi intinya anak yang meninggal dunia bukan karena salah minum obat. Obat yang diberikan sesuai dengan porsi untuk anak-anak. Namun, meninggal dunia dalam kondisi wajar,” ungkapnya.

Terkait hasil autopsi dan penghentian penyidikan juga sudah disampaikan kepada orangtua anak yang meninggal dunia.

“Orang tua anak yang meninggal dunia juga sudah mau berdamai, dan menerima anaknya meninggal dunia dalam kondisi wajar,” tutupnya. (Lam)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink