Tanjungpinang (eska) – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan di wilayah Batam tahun 2015-2021.
Dua tersangka yakni AL selaku Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana dan S selaku Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra.
Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan penyidikan dan telah memenuhi dua alat bukti.
Kedua tersangka lanjutnya, bukan merupakan pejabat di Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelabuhan Batam dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, namun melakukan pemungutan PNBP dan tidak menyetorkan ke kas negara.
“Kedua tersangka disangkakan melakukan korupsi karena, sebagai badan usaha tidak menyetorkan bagi hasil/sharing dana PNBP ke kas negara,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (5/11/2024).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp9,63 miliar rupiah dan $ 46,252 dollar.
“Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 04 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18, kemudian Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuang dengan UU nomor 2 tahun 2001 tentang perubahan UU korupsi Jo pasal 55 KUHP.
“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya. (Sah)