Batam (eska) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri menerima barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana narkotika dari Penyidik Polda Kepri, di Kantor Kejari Batam, Kamis (19/12/24) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan, tahap dua itu merupakan kasus penggelapan barang bukti sabu seberat 1 Kilogram yang menyeret eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN bersama 9 anggota lainnya.
“Ditambah dua tersangka dari kalangan sipil yang berperan sebagai pembeli. Satu lagi bekas anggota polisi, jadi total ada 12 tersangka,” ujar Yusnar, Jumat (20/12/24).
Ia menegaskan, keduabelas tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 140 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tambahnya.
Yusnar menambahkan, keduabelas tersangka itu saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam selama 20 hari.
“Selanjutnya, Tim JPU Kejati Kepri menyusun surat dakwaan agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tuturnya. (Run)
Recent Comments