BerandaDaerahKejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Pencabulan di Lampung

Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Pencabulan di Lampung

Tanjungpinang (eska) – Tim Tabur dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengamankan buronon kasus pencabulan, Martinus Eko Widodo.

Kepala Penkum Kejati Yusnar Yusuf mengatakan, terpidana Martinus Eko Widodo diamankan di rumahnya di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Kamis (31/10/24).

“Saat diamankan di rumahnya di Kampung Karangan, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, terpidana Martinus Eko Widodo adalah terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Yayasan Charitas Sukajadi Kota Batam yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh PN Batam dan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila (cabul) pada anak dibawah umur sebagaimana pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, terdakwa divonis 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Namun karena terdakwa mengajukan upaya kasasi hingga sempat keluar dari tahanan karena penahannya telah habis.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam, menetapkan Terdakwa yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dan setelah vonisnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, hingga Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Batam melakukan pencarian dan menangkap pelaku.

“Terpidana telah dibawa ke Batam dan diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam untuk dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut,” imbuhnya. (Sah)

Baca Juga:  Harga Sewa Stand Bazar di Festival Kopi Merdeka Rp 550 Ribu, Netizen: Panitia Banyak Untung

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink