Tanjungpinang (eska) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan barang bukti dari 24 perkara, Rabu (25/9/24).
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan.
Menurutnya, barang bukti dimusnahkan terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 16 perkara, Oharda 3 perkara, Kamtibum 5 perkara.
“Jadi total perkara pada pemusnahan ini ada 24 perkara,” ujarnya.
Ia merincikan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 6,5274 gram dan pil ekstasi 10 butir.
Menurutnya, barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian dilarutkan dalam air panas.
“Handphone di pecahkan dengan palu, sedangkan lainnya dibakar,” ucapnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti narkoba ini sisa barang bukti yang menjadi barang bukti di Pengadilan.
“Karena sudah inkrah, barang bukti ini dimusnahkan supaya tidak terjadi terhadap yang tidak kita inginkan lalu kita musnahkan,” imbuhnya. (Sah)