Tanjungpinang (eska) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengungkapkan capaian penanganan Tindak Pidana Korupsi (TPK) saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto menyampaikan, ada 10 perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Menurutnya, jumlah tersebut melebihi target yang Kejaksaan Agung berikan sebanyak lima perkara tindak pidana korupsi.
“Perkara yang kita tangani dua kali lipat dari yang ditargetkan pimpinan (Kejaksaan Agung),” ujarnya, Senin (9/12/24).
Kajati merincikan sejumlah perkara yang ditangani yakni korupsi pembangunan studio LPP RRI dengan kerugian negara Rp9,08 Miliar.
Dalam kasus ini ditetapkan tiga orang menjadi tersangka yakni Direktur PT Tambaria Jaya inisial HT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta inisial AT.
Selanjutnya, perkara dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pandu dan Tunda kapal di sejumlah pelabuhan di kota Batam 2015-2021 dengan kerugian negara Rp 9,63 miliar.
Selanjutnya, korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Pelabuhan di Tanjung Balai Karimun. Ia menyebutkan, kasus ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Kemudian korupsi penyimpangan dan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dan PT Persero Batam di PT Berdikari Insurance cabang Batam 2012-2021.
“Korupsi ini telah P21 dan telah diserahkan ke Kejari Batam,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi proyek Polder Pengendalian Banjir (PB) Satker Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR senilai Rp 16,3 miliar di Tanjungpinang.
“Korupsi ini telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” imbuhnya. (Sah)
Recent Comments